top of page

YCMM Ajak Masyarakat Adat Petakan Tanah Suku

Gambar penulis: ycmmentawaiycmmentawai

Direktur YCMM, Rifai memberikan penjelasan pentingnya mendapat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada warga Siberut Selatan dan Siberut Tengah. (Foto: hendrikus/Mentawaikita.com)

MUNTEI-Yayasan Citra Mandiri Mentawai(YCMM) mengajak masyarakat Mentawai memetakan wilayah adatnya dengan terlebih dahulu mengajukan usulan pengakuan dan perlindungan wilayah adat kepada Peerintah Mentawai dalam hal ini Bupati Mentawai.

Hal itu dikatakan Direktur YCMM Rifai di hadapan 40 masyarakat Mentawai dari Siberut Selatan dan Siberut Tengah dalam kegiatan Workshop Percepatan Proses Pengakuan dan Penetapan Wilayah Adat Kabupaten Kepulauan Mentawai di Desa Muntei, Siberut Selatan, Kamis (27/6/2019).

Menurut Rifai, proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dengan Peraturan Daerah No. 11/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Bupati No. 12/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 11/2017 yang diadakan di Kantor Desa Muntei Kecamatan Siberut Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Selanjutnya Rifai menambahkan, tujuh persyaratan yang harus disiapkan uma atau komunitasyakni sejarah asal usul terbentuknya uma, wilayah adat, peta wilayah adat, hukum adat, lembaga adat dan bagiannya dan struktur, benda adat, serta kearifan lokal.

"Jadi jika ada masyarakat yang mau berencana memetakan tanah adatnya bisa langsung menghubungi YCMM serta staf lain, YCMM akan membantu membuat pemetaan serta semua kebutuhanya akan difasilitasi," kata Rifai kepada Mentawaikita.com, Rabu (26/6/2019).

Kepala Desa Muntei Agustinus Sagari mengatakan untuk lembaga adat di Desa Muntei baru terbentuk tahun ini dan dengan adanya YCMM yang mau menfasilitasi masyarakat adat, diharapkan ke depan masyarakat adat diakui dalam kelompok suku dan batas sempadan.

"Ini juga kita mengharapkan ke depan berkelanjutan dan masyarakat menerima manfaat apa yang menjadi haknya, dan kepada masyarakat yang mau dipetakan tanah agar tanah itu tidak kosong tanam didalamnya agar itu berfungsi dan tidak bersemak begitu saja," kata Agustinus.

Salah seorang anggota suku Tasiriguruk dari Dusun Rogdok Desa Madobag, Alexandermengatakan sukunya sudah lama mengusulkan tanah adatnya dipetakan. “Tanah untuk kami punya banyak khususnya di daerah Rogdok, Mangorut dan beberapa tempat lain. "Kami sudah punya ranji suku dan batas batas sempadan tinggal dipetakan lagi," katanya.

Dia berharap YCMM secepatnya melakukan pemetaan tanah adat, masyarakat tinggal menunggu informasi dan siap untuk ke lapangan.

66 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Commentaires


PADANG

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jl. Gng Semeru IV No 3

Kel.Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara 

Padang 25137

TUA PEJAT

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jln Raya Tuapeijat KM 8

Gang Beringin

Kabupaten Keb Mentawai

KONTAK

T: +62 (0751) 35528

E: ycmm@ycmmentawai.org

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Subscribe to Our Newsletter

© 2018 by Yayasan Citra Mandiri Mentawai. Design by Sustainable Vagabonds

MITRA

09022016053154-ycmm.jpeg
th.jpg
Logo DCV_1.png
09022016053349-ycmm.jpeg
09022016052923-ycmm.jpeg
09022016053022-ycmm.jpeg
09022016053312-ycmm.jpeg
bottom of page