PADANG - Untuk memperjuangkan masyarakat yang marginal dan terasing karena faktor geografis dan jumlah penduduk yang sedikit di tingkat pemerintah, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) melalui program Kemitraan bekerjasama dengan pemerintah desa untuk membuat perencanaan pembangunan yang inklusif.
Kegiatan pelatihan penyusunan perencanaan pembangunan yang iklusif ini dilaksanakan Senin-Rabu, 12 -14 Maret 2018 di Padang. "Orang yang marginal, terpinggirkan harus dirangkul, diperjuangkan kepentingan kelompoknya sehingga kebutuhan atau kepentingan mereka dapat tersuarakan," kata Rifai, Direktur YCM Mentawai dalam membuka acara.
Lebihlanjut dikatakan Rifai, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat ketingkat pemerintah melalui pemerintah desa. "Desa sebagai salah satu pelaku inklusi untuk merangkul kelompok marginal karena kewenangan desa yang dimiliki saat ini lebih dibanding sebelumnya," katanya.
Kelompok marginal, dikatakan Rifai terjadi karena berbagai hal. Misalnya karena faktor geografis dan faktor jumlah penduduk. "Karena pemerintah berpikir dua kali mengeluarkan biaya yang sama pada kelompok masyarakat kecil dibandingkan kepada masyarakat banyak dengan akses yang lebih dekat," katanya.
Karena geografis dan jumlah penduduk yang sedikit, kelompok marginal ini sulit menyuarakan dan mempengaruhi kebijakan ditingkat pemerintah. Untuk sasaran program YCM Mentawai dalam kegiatan inklusi (Kemitraan) terdapat di tiga dusun yang berbeda desa dan kecamatan.
Di Kecamatan Siberut Utara, kegiatan inklusi dilaksanakan di Gorottai Desa Malancan. Di Kecamatan Siberut Tengah dilaksanakan di Dusun Tinambu Desa Saliguma, sementara di Kecamatan Siberut Selatan dilaksanakan di Dusun Bekkeiluk Desa Muntei.
"Kita melakukan kegiatan pendampingan ditiga wilayah ini bukan karena adanya program Kemitraan, namun tiga wilayah ini sudah kita mulai dari program pendidikan dimana pendidikan merupakan layanan dasar dan layanan sosial yang harus diberikan kepada semua warga negara. Namun karena faktor geografis dan jumlah penduduk tadi pemerintah mengabaikan mereka," kata Rifai.
Proyek Manager Kemitraan Partnership Jakarta, Moch. Yasir Sani mengatakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan salah satunya soal kewenangan desa.
Kewenangan desa tersebut yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal skala desa, kewenangan yang situgaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kewenangan lainnya sesuai demgan ketentuan perundang-undangan. "Bidang kewenangan desa itu ada pada penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, " katanya.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul desa meliputi sistem organisasi perangkat desa, organisasi masyarakat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan lokal berskala desa itu sendiri meliputi kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan yang melingkup pengaturan dan kegiatan didalam wilayah desa yang mempunyai dampak internal, kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa, kegiatan yang telah dilaksanakan desa berdasarkan prakarsa desa. "Prinsip tata kelola desa harus partisipatif, transparansi dan akuntabilitas. Inklusif masuk didalam transparasi, " katanya.
Dalam pelatihan penyusunan perencanaan pembangunan yang inklusif diikuti pemerintah Desa Saliguma, pemerintah Desa Muntei, perwakilan masyarakat Dusun Tinambu, Bekkeiluk dan Gorottai.
Comments