top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

Tiga Desa di Mentawai Susun Draf Perdes Perlindungan Anak dan Perempuan


Tiga desa di Mentawai (Muntei, Malancan dan Nemnem Leleu) sejak tahun 2023 bersama Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menyusun draf Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. 

Menurut Program Manajer Sipaumat, YCMM, Tarida Hernawati, draft ini disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi dan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Proses identifikasi dan penulisan draft dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kelompok perempuan termasuk kelompok disabilitas, dan penyintas. 

“Draft Perdes ini juga disosialisasikan dan dikonsultasikan kepada publik untuk mendapat umpan balik dari masyarakat termasuk kelompok perempuan. YCMM memfasilitasi kegiatan Konsultasi Publik di Desa Malancan,” katanya, Jumat (31/5/2024).

Sosialisasi telah dilakukan di Dusun Sirilanggai, pada 27 April dan 2 Mei 2024 di Dusun Sinaki. Kegiatan ini melibatkan kelompok perempuan yang cukup antusias membahas draf Perdes ini. “Di Dusun Sirilanggai dari 22 orang peserta diskusi, 9 orang diantaranya adalah perempuan yang cukup aktif memberikan pendapatnya terhadap setiap pasal yang ada. Kemudian di Dusun Sinaki dari 21 orang peserta, 17 orang diantaranya adalah perempuan,” ujarnya.

Menurut Tarida, peserta sangat mendukung segera diterbitkannya Perdes tersebut, agar kasus kekerasan seksual dapat ditekan semaksimal mungkin, dan ditangani dengan prinsip keadilan bagi korban. 

Margareta, seorang perempuan kepala keluarga mengatakan Desa Malancan sudah dapat dikatakan darurat kekerasan seksual. “Saya sangat prihatin dengan terus meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak yang berdampak, dan tingginya angka putus sekolah,” tuturnya.

Rindi, pemudi dari Dusun Sinaki pun menyampaikan jika tidak ada kebijakan yang tegas dari pemerintah desa maka masa depan generasi muda Malancan akan terancam. 

Tarida menambahkan draf peraturan desa ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan di desa. Dimana, pemerintah desa memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam mendorong penanganan kasus-kasus kekerasan seksual ke ranah hukum. “Ini untuk menimbulkan efek jera pada pelaku serta rasa keadilan dan perlindungan bagi korban. Hukum adat tetap dapat dijalankan sebagai restitusi bagi korban,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menjamin partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah bagi perempuan dan anak, serta pencegahan terjadinya tindak kekerasan. 

Kelompok perempuan, kata Tarida, yang mengikuti konsultasi publik ini mengaku senang telah dilibatkan dalam pembahasan draft Perdes yang secara khusus mengakomodir kepentingan dan kebutuhan perempuan terhadap rasa aman dan keadilan. 

“Suara perempuan sudah seharusnya didengarkan. Para perempuan juga berharap lahirnya kebijakan-kebijakan lain yang dapat memberdayakan kelompok perempuan dalam pembangunan. Tentu saja dengan melibatkan dan mendorong peran aktif perempuan dalam proses perumusan kebijakan, sebab perempuanlah yang lebih tahu tentang keutuhan dan kepentingannya,” jelas Tarida. 

Saat ini, budaya patriarki di masyarakat adat Mentawai menempatkan perempuan sebagai subordinasi dimana peran dan posisi perempuan lebih rendah dibanding laki-laki. Perempuan seringkali mengalami diskriminasi dan ketidakadilan. Perempuan hampir tidak terlibat dan berperan aktif dalam forum-forum pengambilan keputusan di rumah tangga, uma (clan), masyarakat apalagi di pemerintahan baik dusun maupun desa. 

Kata Tarida, dampaknya, keputusan yang dihasilkan acapkali hanya mengakomodir kebutuhan dan kepentingan laki-laki. Kondisi yang lebih memprihatinkan dialami oleh perempuan-perempuan dan anak penyandang disabilitas dan perempuan kepala keluarga (janda). 

Mereka dipandang sebagai kaum lemah yang tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menjadi beban masyarakat dan pemerintah.  Diskriminasi telah mengantarkan mereka pada kemiskinan dan kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Mirisnya, kasus-kasus kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seringkali diabaikan bahkan ditutupi oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Salah satu penyebabnya karena otoritas penanganan kasus secara adat ada pada kaum laki-laki di dalam keluarga inti dan clan. Orang lain tidak dibenarkan mencampuri urusan yang ditempatkan sebagai urusan privat keluarga. 

Kuatnya dominasi dan otoritas laki-laki membuat korban tidak dapat berdaya menentukan dan menuntut keadilan yang diinginkannya. Perempuan dan anak seakan-akan tidak memiliki otoritas apapun atas tubuh dan jiwanya. Penanganan kasus kekerasan seksual masih cenderung diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Pelaku yang telah dinyatakan bersalah dalam peradilan adat akan dijatuhi denda adat (tulou) yang hanya bersifat materil. 

Tulou, bertujuan untuk memulihkan harga diri keluarga korban dan mencegah konflik berkepanjangan antara keluarga pelaku dan keluarga. Sementara korban "terpaksa" harus mampu memulihkan dirinya sendiri. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada upaya upaya seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk merekonstruksi adat nilai-nilai dan budaya Mentawai agar dapat memberi keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak di desa.  

11 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page