Kegiatan restorasi berbasis Masyarakat adat yang dilakukan oleh Masyarakat hukum adat Uma Samalelet di Dusun Malelet, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Restorasi atau Pengayaan tanaman pada wilayah adat Uma Samalelet, ini tujuannya untuk memperkaya tanaman dalam pumonean yang masih kosong, tanaman yang dipilih oleh anggota uma adalah tanaman yang bermanfaat secara ekologi dan secara ekonomi bagi anggota Uma Samalelet dan jenis tanaman yang dipilih adalah tanaman jengkol, durian dan Nangka.
Tahapan kegiatan restorasi berbasis Masyarakat ini terbagi kepada 6 tahapan
1. Pediatapa kegiatan restorasi
2. Sosialisasi kegiatan restorasi
3. Pemilihan Lokasi tanam
4. Penentuan pola atau desain restorasi
5. Pemilihan jenis tanaman
6. Persemaian dan pembibitan
7. Penyiapan Lokasi tanam
8. Penanaman
9. Pemantauan setelah penanaman
10. Pemeliharaan tanaman
11. Dokumentasi dan pendataan perkembangan tanaman
Kommentarer