top of page

Ranperda Revisi RTRW Mentawai Potensial Hambat Perluasan Hutan Adat Mentawai

Gambar penulis: ycmmentawaiycmmentawai

Kawasan hutan Mentawai (Foto : Askurnis/YCMM)

PADANG-Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai menilai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 – 2035 bermasalah.

Direktur YCM Mentawai, Rifai, mengatakan berdasarkan Ranperda RTRW Mentawai Tahun 2020 yang mereka dapatkan, pasal 29a dinilai bermasalah dan menghambat masyarakat adat Mentawai mendapat pengakuan terhadap hutan adat.


Sebab jika yang dimaksud pada pasal 29a ayat 1 hutan rakyat merupakan hutan adat sebagaimana disebutkan pada pasal 28 huruf a1 yakni kawasan peruntukan hutan rakyat/adat, maka peruntukan hutan rakyat seluas 5.323,21 hektar meliputi Kecamatan Sipora Selatan, Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Siberut Selatan telah mengunci penambahan kawasan hutan adat di Mentawai.


“Luas kawasan itu sama saja dengan luas hutan adat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diusulkan oleh Aliansi Masyarakata Adat Nusantara Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni sekitar 5.000 hektar, artinya tidak ada kesempatan masyarakat Mentawai mengusulkan dan menambah kawasan hutan adat miliknya,” kata Rifai kepada MentawaiKita.com, Kamis (28/1/2021).


Selain itu Rifai mengkritik pasal 29a ayat 2 tentang usulan perubahan kawasan hutan menjadi kawasan hutan rakyat seluas 15.249,43 hektar yang tersebar di Kecamatan Sipora Utara, Sipora Selatan, Siberut Utara, dan Siberut Selatan.

“Jika luas kawasan hutan yang bisa diusulkan dibatasi hanya 15.249,43 hektar, maka pengusulan penambahan hutan-hutan adat pada waktu yang akan datang akan mudah dimentahkan karena bertentangan dengan RTRW,” ujarnya.

Untuk itu YCM Mentawai meminta pasal itu dicabut oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai karena menghalangi hak-hak konstitusional masyarakat Mentawai memperoleh pengakuan hutan adat.


 
 
 

Comments


PADANG

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jl. Gng Semeru IV No 3

Kel.Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara 

Padang 25137

TUA PEJAT

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jln Raya Tuapeijat KM 8

Gang Beringin

Kabupaten Keb Mentawai

KONTAK

T: +62 (0751) 35528

E: ycmm@ycmmentawai.org

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Subscribe to Our Newsletter

© 2018 by Yayasan Citra Mandiri Mentawai. Design by Sustainable Vagabonds

MITRA

09022016053154-ycmm.jpeg
th.jpg
Logo DCV_1.png
09022016053349-ycmm.jpeg
09022016052923-ycmm.jpeg
09022016053022-ycmm.jpeg
09022016053312-ycmm.jpeg
bottom of page