top of page

Izin PKKNK Di Silabu Diduga Ada Kesalahan Prosedur

Gambar penulis: ycmmentawaiycmmentawai

Rapat dengar pendapat umum di DPRD Sumbar. (Foto: Rus/Mentawaikita.com)

PADANG-Tim ahli DPRD Sumatera Barat, Prof Dr Kurniawarman menduga ada kesalahan prosedur dalam mengeluarkan izin pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK) oleh Dinas Kehutanan Sumatera Barat.

Menurutnya PKKNK yang diterbitkan sebagai ikutan dari penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah lewat Dinas Kehutanan Sumatera Barat seperti izin usaha perkebunan, sehingga si pemohon PKKNK baik dari per orang atau badan hukum belum memiliki hak atas tanah yang dimohonkan itu karena dia baru mengantongi izin perkebunan.


“Maka seharusnya menurut hukum perlu perolehan tanahnya dulu, barulah PKKNK diterbitkan misalnya PKKNK diterbitkan sebelum tanahnya diperoleh seperti kasus ini (Silabu) tentu seharusnya diktum PKKNK itu berbunyi menebang setelah hak atas tanah diperoleh,” katanya, Kamis (13/1/2022)


Namun yang terjadi belum memperoleh hak atas tanah namun Negara sudah melakukan penagihan pajak. “Seharusnya ada penyerahan tanah barulah dilakukan penebangan dulu,” katanya.


Sementara Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai mengatakan ada temuan dugaan manipulasi terhadap dokumen izin perusahan tersebut. “Ketika kita telusuri dokumen-dokumen tersebut, kita mendapati bunyi dalam salah satu dokumen, bahwa pemberian izin pemindahan hak, bukan penguasaan hak,” katanya dalam pertemuan di DPRD Sumbar.


Pemilik tanah memberikan hak pengelolaan tanahnya terhadap badan usaha juga dipertanyakan, karena kedaulatan atas tanah itu berada di pemilik. Harusnya, badan usaha juga harus menyampaikan perolehan tanahnya secara berkala ke bupati.


Namun, temuan di lapangan, belum ada informasi adanya laporan Koperasi Minyak Atsiri ke Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai atas perolehan tanah yang dimanfaatkan tersebut. “Apakah sampai saat ini sudah melakukan proses ini. Kepada teman-teman DPRD Mentawai, kami minta tolong untuk bertemu dengan bupati dan mempertanyakan apakah Koperasi Minyak Atsiri Mentawai sudah melakukan proses tersebut,” ungkap Rifai.


Izin usaha yang diterbitkan bupati juga tidak boleh melebihi luas tanah yang diperoleh oleh badan usaha. “Kalau tanah diperoleh badan usaha itu, 1.500 hektar, lalu hanya mendapatkan izin dari masyarakat 500 hektar, maka izin usaha perkebunan hanya bisa di tanah 500 hektar itu, tidak boleh lebih. Untuk itu, kami meminta agar izin PKKNK-nya dicabut, jika tidak bisa, hentikan operasi koperasi sampai masalah ini selesai,” tegasnya.


Berdasarkan undang-undang, tambah Rifai, perkebunan di atas 20 hektar, harus dikelola badan usaha dan mendapatkan hak atas tanah. Tapi, sampai saat ini, koperasi tidak punya hak atas tanah.


“Sepanjang yang kami ketahui, perusahaan ini belum memiliki hak atas tanah. Pertanyaannya, dia mau berkebun di atas tanah siapa? Dan hak atas tanahnya apa?,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumbar, Yozarwardi mengaku telah menerbitkan izin atas koperasi itu sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, Yozarwardi merasa sama sekali tidak melakukan hal atau tindakan yang menyalahi aturan. “Kami sudah melakukan pertemuan dengan koalisi dan apa yang kami sampaikan bisa diterima oleh kita semua, kami jelaskan mengapa kami belum bisa mengusahakan hutan adat,” ujarnya.


PKKNK itu, jelas Yozarwardi, didapat karena adanya kayu di atas lahan, dan itu tidak berdiri sendiri. Begitu juga sudah ada beberapa izin yang diterbitkan. “Mulai dari izin usaha perkebunan, perencaanan pengembang perkebunan dari Bupati Mentawai tahun 2019, lalu surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, rekomendasi dinas tata ruang, dan izin lingkungan dari bupati,” paparnya.


 
 
 

Comments


PADANG

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jl. Gng Semeru IV No 3

Kel.Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara 

Padang 25137

TUA PEJAT

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jln Raya Tuapeijat KM 8

Gang Beringin

Kabupaten Keb Mentawai

KONTAK

T: +62 (0751) 35528

E: ycmm@ycmmentawai.org

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Subscribe to Our Newsletter

© 2018 by Yayasan Citra Mandiri Mentawai. Design by Sustainable Vagabonds

MITRA

09022016053154-ycmm.jpeg
th.jpg
Logo DCV_1.png
09022016053349-ycmm.jpeg
09022016052923-ycmm.jpeg
09022016053022-ycmm.jpeg
09022016053312-ycmm.jpeg
bottom of page