top of page
Gambar penulisycmmentawai

Aparat Pemerintah Desa bersama BPD dan Masyarakat Dilatih Menyusun Perdes


Kepala Desa Malancan Jalimin Saleleu memaparkan hasil diskusi. (Foto: Rus Akbar)

Sebanyak 15 orang dari pemerintah Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Muntei, Kecamatan Siberut Selatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat dilatih Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) untuk menyusun peraturan desa (Perdes) di Bapelkes, Padang mulai Rabu 7 sampai 9 Agustus 2024.

Kepala Desa Malancan, Jalimin Saleleu, mengakui pelatihan ini soal penyusunan perdes ini adalah pertama kali dilakukan. Di desanya sendiri memang sudah ada membuat Perdes Alak Toga itu melibatkan mantan kepada desa, mantan BPD serta toko masyarakat. “Dengan pelatian ini saya sudah ada bayangan proses pembuatan Perdes lebih baik,” katanya, Jumat (9/8/2024).

Ketua BPBD Malancan, Adonia menuturkan pelatihan ini menambah wawasannya dari yang tidak menjadi tahu, meskipun itu tidak sempurna. “Saya bisa paham tentang pembuatan peraturan desa, akan saya diskusikan ke Desa Malancan untuk membuat suatu aturan,” katanya.

Menurutnya sejak dia menjabat BPD sudah ada beberapa aturan yang dibuat, seperti draf tata tertib BPBD, selain itu peraturan desa tentang adat dan ini sudah berjalan dan sudah dilakukan dan sudah menjadi acuan bagi lembaga-lembaga dalam mengambil keputusan permasalahan yang terkait dengan adat. “Ke depan rencana akan membuat Perdes tentang air bersih karena di daerah Malancan, itu sudah ada air bersih,” ujarnya.

Selain itu yang menjadi prioritas menurut, Adonia, Perdes tentang perlindungan perempuan dan anak, karena di desanya banyak terjadi namanya pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.  “Ini perlu digagas bagaimana membuat aturannya supaya kasus-kasus tersebut sedikit terhenti. Kasus itu tidak rutin terjadi tapi ada, kadang-kadang satu tahun itu ada dua kasus, kadang-kadang tidak ada tapi itu sering terjadi,” katanya.


Maria Simanjuntak menjelaskan Perdes yang dihasilkan. (Foto: Rus Akbar)

Saat ini, penyelesaian kasus tersebut ada yang lewat jalur hukum ada juga lewat adat, tergantung dari keluarga korban.

Beda halnya Maria Simanjuntak (33), merupakan perwakilan perempuan dari Siberut Selatan, dengan pelatihan tersebut menambah pengetahuan tentang hukum. “Saya dapat mengerti apa itu hukum dan semakin lama pelatihannya saya memahami tentang arti hukum, tentang proses pembuatan hukum itu,” katanya.

Menurut Manajer Program Sipaumat, YCMM, Tarida Hernawati, pelatihan pembuatan Perdes tersebut dilatarbelakangi saat ini korban menjadi rentan terhadap kekerasan lainnya baik kekerasan yang sama maupun eksklusi sosial karena stigma yang dilekatkan pada dirinya. 

“Ketidakberdayaan korban semakin memarginalkan mereka secara sosial, ekonomi, dan politik. Rasa malu, trauma, dan stigma sosial membuat kelompok marginal ini tidak percaya diri untuk terlibat dalam forum-forum publik,” ujarnya.

Pengurusan hak-hak kewarganegaraan mereka terutama layanan dan bantuan sosial biasanya diwakilkan pada laki-laki atau orang dewasa, yang potensial memanipulasi dan mengeksploitasi mereka.  

“Selain itu, sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh laki-laki, menyebabkan perempuan tidak punya cukup kuasa untuk menentukan pemanfaatan sumber daya ekonomi keluarga,” ujarnya.

Kata, Tarida, program ini mengadvokasi dan mendorong terbitnya peraturan desa ini, pemerintah desa perlu memperoleh dukungan dalam proses penyusunan hingga penetapan sebuah kebijakan di tingkat desa. “Oleh sebab itu YCMM melalui program Sipaumat melakukan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa di tiga desa dampingan,” katanya.

Ini bertujuan agar aparatur pemerintah desa, BPD, LAD, dan stake holder lainnya meningkat kapasitasnya dalam menyusun dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada masyarakat termasuk kelompok marginal. “Selain aparatur pemerintah desa, pelatihan ini juga akan melibatkan kader-kader dari perempuan adat dan perwakilan dari komunitas adat dan desa,” tutupnya.



28 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page