top of page

Ancaman Konflik di Lokasi Izin HTI Mentawai

Gambar penulis: ycmmentawaiycmmentawai


SAIBI-Dari Sungai Simanipah Desa Saibi Samukop Kecamatan Siberut Tengah Kepulauan Mentawai, pagi itu, 8 Maret lalu terdengar bunyi kelapa jatuh dari kejauhan ditambah dengan suara kresek seperti orang merambah. Di sebuah pondok pengolahan kopra ukuran Sembilan meter persegi, ratusan buah kelapa tertumpuk siap diolah.

Simanipah merupakan wilayah berawa dengan gugusan hutan bakau yang menjulang tinggi dan rimbun. Hutan bakau yang berada di Dusun Sibudda Oinan ini rencananya akan dijadikan kawasan wisata alam. Wilayah Simanipah ini masuk dalam peta Hutan Tanaman Industri (yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pulau Siberut, luasnya  19.876,59 hektar. Konsesi ini terentang luas mulai dari Bojakan dan Sotboyak di Siberut Utara hingga Cimpungan, Saibi Samukop dan Saliguma di Siberut Tengah.

Di wilayah yang dulu menjadi bagian konsesi HPH Koperasi Andalas Madani itu, PT. Biomass berencana akan menanam kaliandra dan lamtoro sebagai wood pallet atau bahan baku sumber listrik biomassa. Karena itu di masyarakat, istilah HTI berganti menjadi THE atau Hutan Tanaman Energi.

Dari balik semak yang ditumbuhi kelapa, pinang, kakao dan tanaman tua lainnya muncul Andreas Sanene (28) hanya memakai celana pendek dan bertelanjang dada, di tangan kananya ada parang lurus sekira 50 centimeter. Sambil menyapa Andreas memanjat kelapa setinggi 10 meter kemudian dia berteriak dalam bahasa Saibi. “Saya harus memanjat kelapa, kalau tidak, mungkin suara saya tidak didengar bapak yang sedang memanjat kelapa di sana,” katanya pada Mentawaikita.com, Jumat (8/3/2019)

Sekira lima menit Joel Sanene (63) muncul dari balik batang sagu, di tangan kirinya ada parang. “Baru siap memanjat kelapa, saat ini banyak kelapa yang jatuh tapi tidak dikelola maksimal, kini kami mau mengolah kopra di kebun kami ini di Bat Simanipah,” tuturnya.

Di kebun Joel ini ada sekitar 300 batang kelapa di tiga tempat yang tidak berjauhan, satu lokasi ada 100 batang. “Ini yang keduanya kami menyalai kelapa dalam tahun ini,” tuturnya. Untuk saat ini baru terkumpul dengan jumlah kelapa sekira 500 kilogram, tapi ini baru sebagian. Joel menargetnya panen kelapa mencapai satu ton, sementara harga kopra saat ini berkisar Rp3.000 sampai Rp4.000 per kilogram. 

“Kami sudah menyiapkan selayan kelapa sebanyak dua unit, di sini satu d isana satu lagi, karena kalau hanya satu susah membawa kelapa apalagi tidak ada jalan, di sini hanya jalan setapak,” ungkapnya.



Untuk mencapai target tersebut, Joel dibantu anaknya Andreas. Andreas ini sudah memiliki empat anak, satu duduk di bangku SMP, dua di SD satu lagi di TK. “Nanti hasil olah kelapa ini akan dibagi dua dengan Andreas,” kata Joel.

Sementara lahan yang mereka tanam merupakan tanah kaum suku mereka. “Di sini sumber hidup kami, sehari-hari kami kerja di sini untuk mencari biaya makanan dan hidup kami,” katanya.

Selain kelapa yang ditanam di kebun Joel ini ada juga pinang yang ditanam. Pinang yang sudah dipanen itu ada sekitar 300 batang sementara pinang yang baru tumbuh itu ada 200 batang. 

Andreas Sanene (28), anak Joel juga memiliki kebun sendiri yang ditanam pinang. Sekali panen Andreas mendapatkan uang Rp700 ribu. “Dalam satu bulan itu kita memanen sebanyak tiga kali, uang hasilnya itu untuk kebutuhan makanan dan biaya sekolah anak-anak. Satu bulan itu kita bisa menghasilkan uang Rp2,1 juta, itu dibagi Rp700 ribu untuk kebutuhan anak-anak sekolah dan selebihnya untuk keluarga,” katanya.

Saat menyinggung rencana masuknya perusahaan HTI, Joel sedikit menghela napas, dari raut wajahnya terlihat gusar. “Kalau perusahaan masuk apa yang kami makan lagi. Habis tanah kami, terus mau makan apa lagi, anak-anak kami nanti makan apa, dimana mereka berladang,” ujarnya. “Mungkin mereka mau kita muraggi (meracun panah), kalau seperti ini bisa-bisa kita bertengkar. Memang ada anggota keluarga kami yang setuju ini, tapi itu hanya dia, tidak ada pembicaraan lebih lanjut sesama suku,” katanya.

Menurut dia, warga yang setuju dengan perusahaan HTI biasanya tidak berladang, atau malas berladang. “Perusahaan ini bikin kita susah, sumber hidup kita diambil, di sini sejak kecil sampai tua kehidupan saya di sini, memang ada juga ladang cengkeh di lokasi lain tapi itu tidak bisa diharapkan karena buahnya lama kita panen,” katanya.

Joel menceritakan beberapa waktu lalu ada beberapa orang datang ke lokasi ladangnya. Mengukur-ukur tanah. Saat ditanya Joel, orang-orang itu mengaku dari Pemda Mentawai untuk mengukur jalan. “Saya tidak tahu apakah ada tim survei dari perusahaan HTI datang, namun dulu ada yang datang mengaku mereka dari Dinas PU, mengukur jalan trans Mentawai,” katanya.

Senada dengan ayahnya, Andreas juga tak rela, jika ladang pinang dan kelapanya dibabat untuk kebun HTI. “Kalau masuk perusahaan dimana kami cari (uang) lagi, kalau mereka datang mendadak jangan datang ke sini, sumber kehidupan kami di sini tidak ada cara lain mencari makanan, ladang ini untuk anak-anak kami juga,” katanya.

Sama halnya di dusun pesisir pantai, Kaleak Girisit Buggei dan Sibuudaoinan, warganya menggantungkan hidup berladang di hulu Sungai Simanipah. 

Salah satunya Paraguna Sanenek (37), warga Sibuddaoinan yang ditemui sedang mengolah sagu secara tradisional. Dia mengolah pangan tradisional Mentawai itu untuk stok makan keluarga dua bulan.  Ada enam batang sagu yang akan dijadikan tepung. “Kalau sagunya bagus ini akan bisa mendapatkan satu batang sebanyak 8 sampai 9 karung kapasitas 25 kilogram, tapi kalau tidak hanya 7 karung saja,” katanya.

Selain berladang sagu, Paraguna juga menanam pinang yang berada tak jauh dari ladang sagu. Jika sagu untuk dikonsumsi, maka buah pinang dijual untuk membiayai kebutuhan keluarga. “Sagu ini tumbuh di rawa dan dekat rawa, jumlahnya ada ribuan batang, tidak hanya kami saja yang mengolah sagu ini, saudara yang lain juga mengolah sagu,” katanya.

Tanah kawasan Simanipah tersebut tanah milik suku Sanenek, namun tak hanya suku mereka saja berladang di sana tapi juga Saguruk, Sageileppak dan Sangaimang. Tanaman di kawasan itu mayoritas sagu, durian, kelapa, pisang dan pinang yang menjadi sumber kehidupan sepanjang masa. “Tanaman ini masa depan kami, HTI masuk sama saja menghilangkan kehidupan kami dan anak cucu kami, jadi sepenuhnya kami tidak mau menerima HTI ini," ujar Paraguna di pondok menyagu Simanipah.

Bersebelahan dengan ladang Paraguna, Asrun Sanenek (30) menanam 100 batang pinang. Mereka dua bersaudara.  Dalam setahun, 20 kali pinangnya berbuah yang menghasilkan uang jutaan rupiah. “Kami tidak menerima perusahaan HTI ini masuk, kami tidak akan tinggal diam jika ada yang merusak sumber hidup kami di sini,” ucapnya.

Menurut Asrun, tanah yang diolahnya dan sebagian besar masyarakat di Saibi adalah tanah suku, tanah adat. Meskipun tidak ada sertifikat dan dinyatakan hutan negara, namun mereka memiliki sejarah asal usul kepemilikan tanah secara lisan yang dituturkan turun temurun.



Tanah-tanah tersebut menjadi tinungglu (kebun campur) masyarakat. Jika tinungglu itu menjadi areal kebun HTI, Asrun tidak mau menjadi buruh perusahaan.“Saya tidak mau, tinungglu ini ibarat sebuah rumah, saya yang membuat rumah ini kemudian orang lain yang tinggal, sementara saya menumpang di rumah yang saya buat sendiri,” katanya.

Puailiggoubat juga menelusuri jalan dari Saibi Samukop menuju Simoilalak dan Sirisurak yang juga masuk areal konsesi HTI hingga  ke arah selatan, Kaleak dan Sibuddaoinan. Terlihat di sepanjang jalan itu tinungglu masyarakat, bukan lahan terlantar.  Tinungglu dalam konsep Mentawai merupakan perladangan campuran yang umumnya berisi tanaman tua seperti durian, rambutan, langsat dan pinang. Sebagian lagi ada juga yang ditanami coklat dan umbi-umbian.

Salah satunya Kelelius Saudeinuk (27), warga Sirisurak yang memiliki kebun di Bat Simabaik seluas 2 hektar. Lokasinya dekat dengan Sirisurak dan masuk dalam areal konsesi HTI. Di ladangnya, ada pinang, kepala dan pisang. “Ladang ini hidup kami sehari-hari, jika dibabat habis lalu dijadikan lahan HTI jelas kami akan hancur, kami tetap tidak memperbolehkan ini terjadi,” ucapnya kepada Puailiggoubat, Kamis (7/3/2019).

Penuturan sama dari Rudi Sauddeinuk (37), warga Siruamonga yang mengaku ladangnya juga masuk dalam konsesi HTI. Ada 200 batang pinang kecil dan besar, hampir 1.000 batang manau, pisang serta pohon sagu yang diolah untuk makanan sehari-hari. Meski berladang di sana, Rudi bukan pemilik tanah. “Pinang sebagian sudah mulai panen perdana buahnya, kemarin coba dipanen, ada sekira 5 kilo hasilnya,untuk manau, jika panen bisa dijual Rp10 ribu per batang, uangnya senilai Rp10 juta,” katanya.

Beroperasinya perusahaan HTI dikhawatirkan Rudi bisa menyulut konflik antara pemilik tanah dengan pemilik tanaman yang menumpang berladang di kawasan itu. “Jika sumber hidup kami ini hancur, potensi konfliknya sudah sangat jelas, kami yang punya ladang pasti akan konflik dengan yang punya tanah, karena mereka yang menyerahkan tanahnya, jadi ini tergantung sibakkat porak, kalau kami jelas tidak mau ladang kami dibabat habis perusahaan HTI," katanya.

Selain itu di Simoilalak, mayoritas warganya juga memiliki perladangan cengkeh di hulu sungai Siriobbuk yang masuk kawasan HTI. Afrijal Sauddeinuk (35), salah satu warga yang punya ladang cengkeh menyebutkan ada sekira 80 kepala keluarga Simoilalak yang berladang cengkeh di sana. Tanah perladangan tersebut milik suku Salelenggu. “Yang berladang di hulu Siriobbuk itu bukan kami saja, ada juga dari Sirisurak, Kaleak dan Saliguma," ucapnya.

Afrijal mengaku untuk perladangannya saja, seluas 1 hektar yang sudah berisi tanaman cengkeh dengan usia 1,5 tahun. “Secara pribadi saya tidak mau menerima HTI ini, menanam sudah sumber hidup kami, lalu dihancurkan, ini yang sulit kami terima," ujarnya.

Camat Siberut Tengah Jasti Onarelius Saguruk mengatakan, pernah mengikuti sosialisasi perusahaan HTI tahun lalu namun hingga akhir Februari, belum mendapatkan surat resmi tentang operasional perusahaan. "Kalau survei lokasi ini sudah dilakukan dan selesai sejak kemarin ini, perusahaan hanya menyampaikan survei saja secara lisan dan belum opersionalnya secara resmi," ujar Jasti saat ditanya di kantornya, pertengahan Februari lalu.

Menurut dia, sosialisasi tahun lalu dilakukan di Desa Cimpungan. Berdasar sosialisasi tersebut, total luas areal HTI 23-24 ribu hektar, namun tidak semua dikelola, yang akan di kelola hanya 9 ribu hektar untuk perkebunan. “Ada ruang kelola khusus di Kecamatan Siberut Tengah yang terluas dari daerah lainnya mencapai 4 ribu hektar, namun kalau lokasinya nanti di dalamnya ada perladangan warga kita belum tahu itu, harapan kita adapun masuk tanaman serta perladangan itu tidak dimasukkan atau diganggu perusahaan nantinya," ujarnya.

Meski mengakui potensi konflik yang akan muncul saat perusahaan beroperasi, namun dia enggan berkomentar terkait pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait ada yang menerima dan menolak HTI.  "Dasar kita menolak dan menerima apa? Yang kita tahu di UUD 1945, tanah, air, dan udara milik negara dan perintah dari atasan pun tidak ada, bagaimana kita di kecamatan ini bersikap, ini tergantung masyarakat saja," ucapnya.

Meon Siriparang (48), seorang warga Sirilogui menyebutkan, pihak perusahaan HTI sudah melakukan survei di kampungnya, namun dia belum tahu kapan operasional perusahaan akan berlangsung. "Survei kelayakan sudah selesai tapi kapan berjalannya kita tidak ada informasi tentang itu," ujar Meon beberapa waktu lalu.

Di Sirilogui, menurut Meon warganya mayoritas menerima rencana masuknya perusahaan HTI. “Ada 24 suku di Sirilogui semua menerima, dan satu suku yakni Siriparang terjadi pro dan kontra,” katanya.

"Pro dan kontra itu muncul karena saat sosialisasi perusahaan HTI tahun lalu terungkap lokasi logpon dan mes perusahaan berada di kebun cengkeh suku Siriparang, luasnya 20 hektar, inilah yang membuat kami tidak setuju dan jelas ini akan terjadi konflik karena mengancam perladangan kami," katanya.

Menurut Meon, tanah Suku Siriparang sudah jadi tempat perkebunan cengkeh dan perladangan suku-suku lainnya yang ada di Sirilogui, seperti Suku Sakoipia, Siritoiten, Sirirui, Samako dan suku lainnya.

Saat sosialisasi itu, sebagai kompensasi, kata Meon, perusahaan PT. Biomass menawarkan untuk menyekolahkan anak-anak Sirilogui danmengganti tanaman warga yang digusur. "Tawaran itu belum tentu, tak ada untungnya masuknya perusahaan ini, sejak PT KAM (HPH) dulu dampaknya kini sulit kita dapat kayu untuk rumah, terpaksa kayu rumah kita banyak dari bakau, jadi THE (HTI) ini jelas merugikan," ujarnya.

Sementara Kepala Desa Saibi Binsar Saririkka mengaku tidak terlalu paham soal rencana HTI, dia mengaku belum pernah diundang sosialisasi oleh perusahaan, termasuk saat adanya tim survey perusahaan turun di kampungnya. “Di sini, mereka datang (pihak HTI) tapi tidak sempat ke kantor, entah saya tidak ada di tempat, mereka datang langsung melanjutkan ke arah balik dari utara mereka ke Toroiji, itu yang saya dengar, tapi surat resmi tidak ada,” katanya.

Menurut pengalaman Binsar, selama ini banyak perusahaan yang masuk ke Mentawai, pasti konfliknya banyak, contohnya dulu perusahaan HPH Koperasi Andalas Madani. “Pasti akan bentrok antar anggota suku karena pembagiannya (fee kayu) tidak sama rata,” katanya.

Kemudian bentrok lain yang akan timbul adalah konflik antar suku terutama soal tapal batas akan menjadi masalah besar, karena tanah diperoleh pada saat itu tidak hanya melalui pencarian tapi juga denda adat. Selain itu kerusakan lingkungan sebab banyak pohon yang ditebang.  “Walaupun beda perusahaan maupun beda kegiatannya pasti ada dampak negatifnya yang kita takutkan,” katanya.

Binsar sendiri juga memiliki ladang yang masuk ke dalam areal HTI PT. Biomass yang terletak antara Simoilalak dan Sirisurak. “Setiap hari kita ke sana itu sudah terancam.  Saya memperbarui ladang lama sudah ada isinya, kita sudah buka sejak tahun 1997 pada saat program Presiden Soeharto Inpres Desa Tertinggal, kita kan arahkan ke sana, dulu ditanam durian, manggis dan rambutan, rata-rata buah-buahan, luasnya ada tiga hektar, sekarang kita perbaharui lahan tersebut, nanti setelah kita perbaharui takutnya digusur,” katanya. 

Sementara, Direktur PT. BAE, Syamsu Rizal Arbi kepada Mentawaikita.com melalui email pada 14 Maret lalu mengatakan, IUPHHK-HTI PT. Biomass Andalan Energi terbit 26 Desember 2018 dengan SK No. 619/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2018 setelah perusahaan memenuhi semua komitmen yang disyaratkan dalam proses perizinan berusaha melalui sistem online (OSS), seperti Dokumen Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan, working area serta pembayaran Iuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Setelah izin terbit, perusahaan mulai menyiapkan rencana operasi seperti pembuatan RKU/RKT, pembuatan akses jalan produksi serta penentuan lokasi kawasan idan dermaga, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terutama di lokasi HTI yakni Bojakan, Sotboyak dan Sirilogui, Saibi, Cimpungan dan Saliguma. 

“Kita (jajaran direksi) sudah bertemu tokoh masyarakat di Sirilogui dan Cimpungan pada akhir tahun 2018, yang diikuti ratusan warga Sotboyak, Bojakan dan Sirilogui dan telah menghasilkan beberapa butir kesepahaman, begitu juga dengan warga di dari Siberut Tengah, pertemuannya di Cimpungan, berjalan dengan penuh dinamika dan konstruktif, jelas Syamsu Rizal. 

Menurutnya, sudah dibentuk Forum Kemitraan Energi yang menjembatani kepentingan perwakilan suku pemilik tanah, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan pemerintah terutama yang terkait penyaluran bantuan dan ketenagakerjaan.

Dia juga mengaku, operasional HTI akan melibatkan masyarakat lokal baik sebagai karyawan maupun mitra usaha “Perusahaan sudah berkomitmen, bahwa sepanjang putra daerah Mentawai sendiri mampu untuk menduduki jabatan tertentu di perusahaan selain karyawan dan buruh biasa, maka perusahaan akan mendukung sepenuhnya,” katanya.

Dari total luasan izin PT. BAE, sebanyak 9.700 hektar yang akan dijadikan area tanaman pokok kayu energi, selebihnya akan dijadikan kawasan penyangga (buffer zone) seluas 4,282 hektar, areal tanaman kehidupan untuk masyarakat seluas 4,049 hektar, tanaman pokok kayu energi seluas 9,356 hektar, pengelolaan sistem TPTJ (Tebang Pilih Tanam Jalur) seluas 2,133 hektar dan sisanya adalah untuk keperluan lain ; jalan produksi, base camp dan penggunaan non komersial lainnya.

“Lokasi yang akan dijadikan areal tanaman pokok, begitu juga areal tanaman kehidupan dibagi atas 6 blok tebangan yang tersebar di Kecamatan Siberut Utara dan Siberut Tengah.  Karena daur umur tanaman pokok berupa kayu energi adalah 3 tahun, maka penanaman kayu tersebut juga dilakukan secara bertahap, jadi tidak akan ada penggundulan hutan secara masif sekaligus akibat proses land clearing,” katanya menjamin.

Dia yakin, operasional perusahaan akan dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja dan bantuan bibit untuk ditanam warga. “Kami juga akan tetap mempertahankan lahan milik masyarakat  dengan  cara berkolaborasi dengan masyarakat, dan tetap memperhatikan hak hak ulayat masyarakat setempat,” janjinya.

Selain itu, HTI PT. BAE menurut Rizal akan mempertahankan tutupan kawasan hutan dengan semaksimal mungkin sesuai dengan Rencana Kerja Umum yang sudah dibuat dan disahkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta melakukan penanaman kembali pada blok yang sudah diilakukan penebangan pohonnya. (Rus/Rinto)

 
 
 

Comments


PADANG

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jl. Gng Semeru IV No 3

Kel.Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara 

Padang 25137

TUA PEJAT

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jln Raya Tuapeijat KM 8

Gang Beringin

Kabupaten Keb Mentawai

KONTAK

T: +62 (0751) 35528

E: ycmm@ycmmentawai.org

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Subscribe to Our Newsletter

© 2018 by Yayasan Citra Mandiri Mentawai. Design by Sustainable Vagabonds

MITRA

09022016053154-ycmm.jpeg
th.jpg
Logo DCV_1.png
09022016053349-ycmm.jpeg
09022016052923-ycmm.jpeg
09022016053022-ycmm.jpeg
09022016053312-ycmm.jpeg
bottom of page